Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka S, Seorang ayah yang setubuhi putrinya di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Terbaru, seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial S (58) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. 

Polisi Gerak Cepat Tanggapi Isu Sabung Ayam di Pasar Prapanca Kota Mojokerto

Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya. Korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. 

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, S berulang kali menyetubuhi putrinya. Pencabulan dilakukan pelaku mulai  bulan Oktober 2021. 

Begini Cara Polisi di Mojokerto Edukasi Berlalu Lintas ke Para Santri

"Kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2021," katanya. 

Perbuatan tak senonoh itu  terakhir kali dilakukan S ketika korban sedang mononton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Mama Muda Otak Penipuan Arisan Online di Mojokerto Ditangkap, Kondisinya Hamil 6 Bulan

Kala itu dirumah hanya ada S dan anak nomor tiganya tersebut. Diketahui, Selama ini S dan korban hanya tinggal berdua. Istri pelaku atau ibu kandung korban sudah meninggal dunia. Sementara, dua kakak korban tinggal ditempat lain karena telah berkeluarga. 

Kesempatan itu dimanfaatkan S membujuk korban memuaskan hasratnya.  Dari pengakuan korban diancam oleh sang ayah jika tidak melayani, akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title