Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka S, Seorang ayah yang setubuhi putrinya di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Terbaru, seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial S (58) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. 

Polres Mojokerto Kota Sediakan Makan Gratis Seusai Coblosan

Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya. Korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. 

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, S berulang kali menyetubuhi putrinya. Pencabulan dilakukan pelaku mulai  bulan Oktober 2021. 

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto

"Kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2021," katanya. 

Perbuatan tak senonoh itu  terakhir kali dilakukan S ketika korban sedang mononton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Kala itu dirumah hanya ada S dan anak nomor tiganya tersebut. Diketahui, Selama ini S dan korban hanya tinggal berdua. Istri pelaku atau ibu kandung korban sudah meninggal dunia. Sementara, dua kakak korban tinggal ditempat lain karena telah berkeluarga. 

Kesempatan itu dimanfaatkan S membujuk korban memuaskan hasratnya.  Dari pengakuan korban diancam oleh sang ayah jika tidak melayani, akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title