Waduh, Pegawai Koperasi Setubuhi Anaknya di Mojokerto Sejak 40 Hari Pasca Kematian Istrinya

Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – S (58), Seorang ayah di Kacamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. Anak bungsunya menjadi korban pelampiasan lantaran istrinya telah meninggal dunia.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, istri pelaku atau ibu korban  meninggal dunia pada tahun 2021. Pasca istrinya meninggal, pelaku dan korban tinggal berdua. Dua kakak korban tinggal di tempat lain karena sudah menikah. 

Berdasarkan keterangan korban, S melakukan perbuatannya sejak bulan Oktober 2021 di rumah. Sejak pertama kali, S sudah berulang kali menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun. Terakhir kali dilakukan pada Sabtu, 30 September 2023 lalu. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

"Di dalam rumah itu hanya mereka berdua (korban dan pelaku). Kakak korban satu ada di Gresik, satu lagi di Jember. Kejadian itu (persetubuhan) terjadi setelah 40 hari kematian ibu korban sampai terakhir tanggal 30 September 2023," katanya kepada wartawan. 

Ia menyebut, pelaku sempat menikah lagi setelah meninggal istri pertama. Namun, usia pernikahan tidak panjang. Berakhir dengan perceraian. 

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

"(S) Sempat nikah lagi, tapi kemudian pisah," ujar Imam. 

Imam mengungkapkan, korban duduk dibangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. Korban tidak bersekolah seminggu sebelum kasus tersebut terbongkar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pendampingan terhadap korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title