Penusuk Banser di Nganjuk Ditangkap Polisi saat Ngamen

Polres Nganjuk Amankan Penusuk Warga Sugihwaras
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap