Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Suasana sidang tuntutan kasus dugaan pemalsuan merek dan izin edar di PN Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Dua Tahun berselang, sejak 2019 Nadia berhenti produksi. Lalu tahun 2021, ia mulai bangkit dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya yang lain. Namun betapa terkejut, setelah tahu Ivan memproduksi dan menjual produk dengan nama, merek, hingga resep persis dengan yang selama ini ia buat.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

"Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee dan tidak ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam Ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

Nadia menyebut produk dan brand milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya pun telah didaftarkan pada tahun 2018. 

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Perseteruan antara adik dengan kakak kandung tersebut bukan berarti tanpa ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Nadia mengaku telah menempuh jalur tersebut dua tahun lamanya. Akan tetapi Nadia menyebut justru dibuat emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak berdasar perjanjian tertulis, melainkan hanya secara lisan.

Pertikaian keduanya lalu berujung ke jalur hukum. Nadia melaporkan kakak kandungnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Industri Kosmetik Semakin Diminati, Kadin Jatim: Peluang Munculkan Wirausaha Baru

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.