Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Suasana sidang tuntutan kasus dugaan pemalsuan merek dan izin edar di PN Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Adik Polisikan Kakak Kandung Karena Diduga Palsukan Merek Kosmetik

Perusahaan Kosmetik di Surabaya Beri Edukasi Mahasiswa Soal Peluang Bisnis Kecantikan

Sebelumnya diberitakan, Ivan Kristianto diduga telah memalsukan merek kosmetik sejenis minyak esensial milik Nadia Dwi Kristanto, yang notabene adik kandungnya sendiri. Karena merasa dirugikan, sang adik kemudian melapor  ke polisi. 

Praktik pemalsuan itu diduga berlangsung pada 2016 silam. Kala itu, Ivan mengajak adiknya bekerjasama usaha kopi hijau. Usaha mereka lalu berlanjut ke bisnis skincare merek Natuna Oilvera’s kemudian ke produk minyak esensial merek Natuna Essential.

Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Namun, di tengah kerjasama yang disepakati tersebut timbul ketidaksesuaian. Nadia merasa semakin merugi lantaran tak kunjung diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim diracik sendiri secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan kesaksiannya di sidang sebelumnya, Selasa 3 Agustus 2023.

Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Hingga tanggal 18 September 2019, keduanya pun berseteru. Saat itu Ivan tidak bisa menunjukkan laporan keuangan seperti yang diminta Nadia. Ivan lalu memutus kerjasama secara sepihak.

Malam itu, sambung Nadia, ruko tempat usaha mereka dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat pembuatan minyak esensial, resep, dan invoice juga diambil. 

Halaman Selanjutnya
img_title