Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Tokoh-tokoh publik mulai bermunculan jelang Pemilu 2024. Salah satunya Direktur RSUD dr Iskak, Supriyanto yang mulai memasang baliho ukuran besar di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

Apakah baliho tersebut ada kaitannya dengan Pemilu, atau hanya sekadar sosialisasi di luar kepentingan politik? 

Namun, apapun kepentingannya, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, baliho milik dr Supriyanto itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

"Kalau seandainya ada orang yang memasang (baliho), yang hubungan atau relevansinya sama Pilkada dan lain-lain, mereka belum masuk dalam kategori peserta (Pemilu)," jelas anggota Bawaslu Tulungagung, Fayakun kepada Viva Jatim, Kamis 20 Oktober 2022.

Artinya, pelanggaran baliho tersebut tidak masuk ranah Bawaslu, atau dikategorikan sebagai pelanggaran UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2024 baru masuk awal tahapan, yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) pada 15 Oktober hingga November 2022.

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Baca juga: Komisioner Bawaslu Jatim Resmi Dilantik, Ini Harapan Komisi A

Sehingga, Fayakun menegaskan, saat ini pihaknya lebih fokus pada proses pasca diumumkannya Parpol peserta Pemilu nanti. Kemudian berlanjut pada tahapan masa-masa kegiatan kepemiluan. 

Halaman Selanjutnya
img_title