MK Tolak Gugatan PSI Soal Capres-Cawapres 40 Tahun, Ini Penjelasannya

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimGugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, terkait gugatan batas usia capres-cawapres Mahkamah Konstitusi (MK), menolak seluruh ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

PSI meminta usia paling rendah 35 tahun yang mana UU Pemilu menyebut batasnya adalah minimal 40 tahun.

Hakim MK mengungkap alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Uji materi yang diajukan PSI dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," kata Hakim MK, Arief Hidayat, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 dikutip dari VIVA.

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Mahkamah Konstitusi melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama, risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK, kata Arief, menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai Presiden," ujar Arief.

Halaman Selanjutnya
img_title