MK Tolak Gugatan PSI Soal Capres-Cawapres 40 Tahun, Ini Penjelasannya

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres
Sumber :
  • viva.co.id

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

Sementara hakim MK yang lain, Saldi Isra menjelaskan lebih lanjut, Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Menurut Saldi, alasan pemohon bisa dipakai jika usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

PSI selaku pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun. 

Terima 240 Gugatan Pilkada, MK: Tak Ada yang Bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Menurut Saldi, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ungkap Saldi.

Paslon Bupati Lamongan Ghofur-Firosya Ajukan Gugatan Pilkada Ke MK

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," sambungnya.

Ditolak Untuk Seluruhnya

Halaman Selanjutnya
img_title