Mahfud MD: Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Mengikat

Mahfud MD usai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

"Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat," kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum bertema Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Airlangga Surabaya, Senin 16 Oktober 2023.

Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak menyiapkan diri, menerima dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Sementara itu, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title