Soal Putusan MK terkait Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, KPU: Kami belum Menyiapkan Apa-apa

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait itu.

PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua: dikabulkan atau ditolak, sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, dikuti dari VIVA Senin, 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui, uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK. Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.

Hasto Support Risma-Gus Hans, Hadiri Langsung Debat Pilgub Jatim

KPU turut memantau jalannya sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.

Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat tes kesehatan bagi para bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU.

"Tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan, seperti itu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU RI.

Halaman Selanjutnya
img_title