Soal Putusan MK terkait Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, KPU: Kami belum Menyiapkan Apa-apa

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

KPU pun akan membentuk tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Menurut Idham, tes kesehatan tersebut akan dilaksanakan satu hari setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU. 

DPRD Jatim Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Bergelombang

"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara tersebut.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Mas Dhito Ditetapkan Jadi Bupati Kediri Terpilih, Ajak Semua Elemen Bergandeng Tangan

KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu 18 Oktober 2023 atau sehari sebelum pendaftaran dibuka. 

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Wabub Kediri Apresiasi Penyelenggara dan Seluruh Elemen yang Sukseskan Pilkada 2024

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "KPU Tak Siapkan Rencana Apapun terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres"  https://www.viva.co.id/berita/politik/1647710-kpu-tak-siapkan-rencana-apapun-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres?page=3