Buntut Kasus Dugaan Korupsi Mesin APMD, Kantor Diskominfo Tuban Digeledah Kejaksaan

Kantor Dinas Kominfo dan SP Kabupaten Tuban
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Kantor Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban digeledah Kejaksaan, Kamis 19 Oktober 2023. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.

Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening untuk Buktikan Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Ada dua unit mobil yang terlihat memasuki halaman kantor Diskominfo Tuban. Para penyidik itu kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dengan didampingi Sekretaris Diskominfo SP Tuban Pujiono. Sementara pengeledahan sendiri berlangsung secara tertutup dan dimulai sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengatakan, pengeledahan yang dilakukan untuk mencari data sebagai bahan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi APMD. Penyidik hanya mencari data dan tidak menyita barang-barang milik Kominfo SP Tuban.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Kasus Tipikor

"Hanya permintaan data saja yang kita lakukan di kantor Kominfo tadi dan tidak ada barang yang kita bawa," kata Armen Wijaya kepada awak media.

Dalam penggeledahan ini, Armen belum mau berkomentar lebih jauh terkait adakah pejabat Diskominfo yang bakal jadi tersangka. Ia meminta awak media untuk untuk menunggu proses penyidikan selesai.

Puluhan Pegawai Bersaksi dalam Sidang Pemotongan Insentif Pajak BPPD Sidoarjo

"Nanti kalau sudah selesai semua pasti akan kita rilis dan kita masih koordinasi dengan BPKP Jatim terkait kasus ini," terangnya.

Diketahui, Kejari Tuban pada 25 Juli 2023 lalu, menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban.

Dari situlah penyidik kejaksaan negeri Tuban melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD. Kemudian Kejari memeriksa sebanyak 50 orang untuk dimintai keterangan. 

Laporan: Imron (Lamongan)