Jambret di Gresik Tewaskan Seorang Ibu, Tidak Sampai 24 Jam Keok Ditangkap Polisi
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim - Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka AFS (30) tersangka jambret yang membuat korbannya seorang ibu meninggal dunia. Kedua kaki dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat akan diamankan.
Polisi tidak butuh waktu lama membekuk pelaku. Tersangka yang juga warga Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kejadian bermula pada hari Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 02.15 Wib.
Korban RA (almarhum) pergi ke ATM dan berbelanja di pasar Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol W 3163 CI.
Pada saat yang bersamaan tersangka melihat korban sedang berkendara di jalan Raya Sunan Giri dan mengikuti korban sampai masuk ke dalam ATM Bank di Jalan Dr. Soetomo Kecamatan Kebomas.
"Tersangka sudah memantau korban sejak di ATM dan setelah korban keluar, tersangka mengikuti dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W 2762 LM. Tersangka melihat dompet korban terletak di dashboard motor korban dan tersangka langsung mengambil dompet korban pada saat berkendara," katanya, Selasa, 7 November 2023.
Setelah tersangka berhasil merebut dompet yang diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut, terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berhujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di tempat tepatnya di Jl. Raya RA Kartini.
"Dompet yang telah berhasil diambil tersangka dari korban berisi uang tunai sebesar Rp. 1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban. Selanjutnya membuang dompet tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir jalan," jelasnya.
AKBP Aditya melanjutkan sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Resmob Polres Gresik yang melakukan patroli dini hari mendapati ada seseorang yang tergeletak dipinggir jalan dan ada seseorang yang diduga pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian anggota mengevakuasi korban bersama dengan nakes RS Semen.
Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
"Anggota melakukan kegiatan patroli dini hari mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri terduga pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AFS Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ucap AKBP Aditya.
Tersangka mengincar ibu-ibu yang berkendara sendiri. Uang hasil dari pencurian tersebut akan dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna hitam W 2762 LM. Uang tunai sebesar Rp. 303.000 dan satu potong baju warna hitam lengan pendek. Satu potong sweeter warna hitam lengan panjang. Satu buah celana pendek warna cream. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas mantan Kapolres Blitar ini.