Keluarga Korban Insiden KA Probowangi Vs Elf Ucapkan Terima Kasih Kepada Jasa Raharja
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Nantinya, uang santunan tersebut akan dipakai untuk membiayai kebutuhan mendiang ibunya. Mulai dari proses pemakaman hingga untuk selamatan.
Sementara itu, Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja menambahkan, proses klaim santunan korban kecelakaan berjalan cepat dan tepat merupakan hasil kolaborasi antara pihaknya dengan kepolisian.
"Percepatan ini hasil kolaborasi antara Jasa Raharja yang tak luput dari dukungan luar biasa dari Korlantas Polri. Semoga dukungan ini terus terjaga," kata dia.
Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan kemudahan klaim santunan kecelakaan dengan terus memperbaiki layanan kepada masyarakat.
Senada apa yang disampaikan Dewi, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi juga menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Jasa Raharja sebagai asuransi kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal masing-masing Rp 50 juta. Pada kasus ini ada 11 ahli waris yang menerimanya, yaitu delapan orang warga Surabaya, dua warga Sidoarjo dan satu orang warga Toli-toli (Sulawesi Tengah)," tutupnya.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan antara KA Probowangi melawan minibus di Lumajang menewaskan 11 orang. Belasan korban tewas merupakan warga Kota Surabaya.