Kabar Baik Bagi Petani, Kementan Bakal Revisi Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Menteri Pertanian saat kunjungan kerja di Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA JatimMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berencana merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tak Kapok Dipenjara, Pria Residivis Kembali Gasak HP Milik Warga Tuban

Aturan ini telah direvisi karena masukan dari para penyuluh pertanian di beberapa daerah yang mengeluhkan bahwa para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Para penyuluh tersebut bahkan menjadi target kemarahan para petani karena dianggap menghambat petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. 

DPRD Jatim Sambut Positif Penetapan Harga Gabah Petani Rp 6.500 Perkilogram

Setelah mendengarkan keluhan para penyuluh, Amran meminta kepada Dirjen pertanian untuk mengubah aturan tersebut dan segera menandatanganinya.

"Kalau soal Permentan secepatnya kita akan revisi dan yang lama kita cabut," kata Amran saat menemui ribuan penyuluh pertanian di Gedung Graha Sandiya, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis 23 November 2023.

Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu

Pada pertemuan tersebut, Amran Sulaiman juga memberikan penghargaan dan dukungan kepada para penyuluh pertanian dan petani dalam meningkatkan produksi padi dan jagung di Provinsi Jawa Timur. Menurut Amran, Jatim merupakan wilayah yang menghasilkan beras sehingga beras dari Jatim dapat memenuhi kebutuhan wilayah lain.

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa untuk menekan impor dan agar kita dapat berswasembada, maka kita akan fokus pada produksi padi dan jagung dan untuk peningkatan produksi padi dan jagung menjadi fokus utama Kementan untuk satu tahun ini," jelas Amran.

Halaman Selanjutnya
img_title