Polda Jatim Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan sedang membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel Gabungan Amankan Peringatan May Day 2025

Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia lalu meminta Viva Jatim menanyakan penanganan kasus secara detail kepada Kasubdit Tipidkor.

Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

"Iya, sudah penetapan tersangka. Konfirmasi ke Kasubdit Tipidkor ya," tulis Farman, Senin 27 November 2023.

Secara terpisah, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Gubernur Khofifah hingga Dedi Mulyadi Dicatut Penipu, Videonya Diedit Pakai AI

"Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023," ucap Edy.

Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title