Polda Jatim Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep Senilai Ratusan Miliar Rupiah
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Surabaya, Viva Jatim - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan sedang membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia lalu meminta Viva Jatim menanyakan penanganan kasus secara detail kepada Kasubdit Tipidkor.
"Iya, sudah penetapan tersangka. Konfirmasi ke Kasubdit Tipidkor ya," tulis Farman, Senin 27 November 2023.
Secara terpisah, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023," ucap Edy.
Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.
Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMP, kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.
Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola masyarakat.
"Surat tanahnya itu yang mengeluarkan BPN, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola oleh masyarakat. Jadi ruislag tanah penggantinya nggak ada," lanjut dia.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya dikatakan Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.
"Jadi kasus ini ditafsir telah merugikan negara sebesar Rp 114 miliar," tutupnya.