Sekjen APTI Pertanyakan Revisi RPP Kesehatan, Petani Tembakau Dirugikan

Sekjen DPN APTI, K Mudi menolak revisi RPP Kesehatan.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempertanyakan revisi Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan). Lantaran, beberapa pasal bakal merugikan dan mengancam petani dalam keberlangsungan mata rantai industri hasil tembakau (IHT).

img_title Adinkes Perkuat Kolaborasi untuk Layanan Primer yang Lebih Kuat

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional APTI, Mudi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah bagus. Namun, ia mempersoalkan mengapa harus direvisi yang malah merugikan petani.

"Sebetulnya solusinya di RPP di PP 109 sudah bagus, buat apa pemerintah merevisi lagi. Kita laksanakan saja terkait dengan PP 109, misal Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)nya, logo, perokok anak dan lain sebagainya," ujarnya.

img_title Mas Dhito Minta Camat Awasi Perubahan Desil Warga agar Bantuan Tepat Sasaran

Dia mengakui bahwa hal itu sebenarnya perlu ditegakkan. DPN APTI tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi mereka melakukannya untuk melindungi kepentingan lain, seperti rokok anak-anak. Ini karena peringatan kesehatan yang dikatakan dapat merugikan orang lain.

"Seperti pihak ibu hamil, itu sebetulnya itu saja yang perlu ditekankan," ujarnya.

img_title Pengunjung Meninggal Usai Keluar Wahana Rumah Hantu di Tulungagung, Polisi Selidiki

Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Sementara, Ketua APTI Tulungagung yang sekaligus pemilik salab satu perusahaan rokok, Nur Hadi mengatakan petani tembakau akan sangat dirugikan. Salah satu pasal menyamakan tembakau atau rokok yang disamakan dengan zat adiktif pada beberapa waktu lalu.

Nur Hadi mengatakan, kebutuhan tembakau di wilayahnya belum mencukupi. Sehingga harus mendatangkan dari Jombang maupun Magetan. Kuantitas mendatangkan dari luar tiga kali lipat dari luas tanaman yang ada di Kabupaten Tulungagung.

"Kalau di Tulungagung produksinya per hektar itu hampir ada yang 1,5 ada yang 2 ton kering rajang," ujarnya.

Dengan adanya RPP Kesehatan yang akan dikebut tahun ini disahkan, ia mengeluhkan hal tersebut. Petani tembakau belum bisa mengganti komoditas lain yang sepadan karena memiliki varietas unggul.

"Kita belum bisa mengalihkan tanaman tembakau di musim kemarau. Tidak ada tanaman lain yang senilai jerih payah petani itu belum ada, kecuali tanaman tembakau," tandasnya. 

Senada, petani tembakau Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Sumali juga menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang bermaksud mengganti alih lahan komoditas andalan petani.

Halaman Selanjutnya
img_title