Disebut-sebut ODGJ, Penganiaya Ayah Berujung Tewas di Mojokerto Belum Ditetapkan Tersangka
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Sebab, Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara. Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Hingga saat ini penyidik belum memutuskan SNA sebagai tersangka. Bambang menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan hukum SNA. Ditanya ihwal potensi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ia juga belum bisa memastikan.
"Nanti kita akan lakukan gelar perkara, kita lihat nanti (SP3), kita belum berandai-andai karena belum masuk tahapan disitu. Kita Menunggu hasilnya dari dokter juga belum keluar," pungkasnya.
Sebelumnya, SNA sempat terlibat cekcok dengan Sutrisno dan ibunya sebelum melakukan penganiayaan pada Kamis, 30 November 2023 siang. Cekcok itu terjadi lantaran SNA menolak ketika ibunya menyuruh bersih-bersih rumah. Akan tetapi, pertikaian keduanya berlanjut pada pemukulan SNA terhadap Sutrisno menggunakan kursi plastik warna biru.
Saat pemukulan, Sutrisno yang merupakan pensiunan PNS itu terjatuh dengan posisi kepala terbentur meja. Setelah itu, ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Pasca kejadian itu, jenazah Sutrisno dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husudo untuk dilakukan visum et repertum. Hasilnya, kata Bambang, ditemukan luka memar di kepala dan tangan. Selain itu, korban meninggal dunia diduga karena terkena serangan jantung. Ia memastikan, korban serangan jantung akibat dipukul SNA hingga terjatuh.