Juragan Kos Pemukul Pasutri Pakai Linggis di Mojokerto Jadi Tersangka, Ini Motifnya
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menetapkan Sutomo (52) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto. Kini, juragan kos itu dijebloskan ke bui.
"Tersangka. Sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno kepada VIVA Jatim, Senin, 11 Desember 2023.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah melalui beberapa penyelidikan dan keterangan saksi yang dilakukan oleh penyidik. Ada 4 orang saksi yang telah diperiksa. Yakni, 2 anak korban dan 2 warga di lokasi kejadian.
Sementara, korban yang tak lain tetangganya sendiri, Restu Juwono (57) dan Therecia Samito Pudji (56) belum diperiksa karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo. Kedunya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis.
"Belum bisa (diperiksa sebagai saksi)," ujar Bambang.
Penganiayaan itu dipicu persoalan taman depan rumah korban. Sutomo menilai taman di depan rumah korban membuat jalan umum sempit. Belakangan, Sutomo mengingatkan kepada korban agar membongkarnya. Namun tak diindahkan korban. Sehingga Sutomo nekat menyerang korban karena terbawa emosi.
"Pelaku merasa emosi karena pot dan tanaman korban menjorok ke jalan. Emosi karena sebelumnya sudah diingatkan," ungkap Bambang.