Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Madiun Digagalkan di Tol Nganjuk
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Nganjuk, VIVA Jatim – Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Sat PJR Ditlantas Polda Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang, Madura, yang hendak dibawa ke Madiun, Selasa 12 Desember 2023.
Kepala Unit Sat PJR Jatim VI Iptu M Saifudin mengatakan, upaya penggagalan itu terjadi ketika anggotanya dari Unit 617 PJR Jatim VI Nganjuk sedang berpatroli di ruas Tol Nganjuk-Caruban. Saat berada di KM 663 B, pihaknya menjumpai sebuah truk berpelat nomor M 9682 UA melaju dengan kecepatan tinggi.
Anggotanya lalu mengejar dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan pria bernama Afdol, asal Sampang, Madura, tersebut.
"Selanjutnya anggota menanyakan muatan yang dibawa. Awalnya pengemudi memberitahukan bahwa sedang membawa jagung, namun petugas mencurigai dan mengecek muatan," ujar Saifudin kepada Viva Jatim.
Usai diperiksa, ternyata kecurigaan petugas kepolisian benar. Afdol tidak membawa jagung sebagaimana pengakuannya, melainkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak sembilan ton dari Sampang yang hendak diselundupkan ke Madiun.
"Dari keterangan pengemudi, pupuk dari Sampang dibawa ke Madiun. Berdasarkan interogasi dan hasil pemeriksaan pengemudi, ternyata truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah yang tanpa didukung dokumen dan kelengkapan surat-surat," ujarnya.
Atas temuan ini, petugas kepolisian di lapangan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Satuan PJR Komisaris Polisi Erik Bangun Perkasa. Erik lalu memerintahkan agar truk beserta sang pengemudi itu diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.