Pupuk Subsidi bakal Disalurkan ke Seluruh Indonesia pada 2024, Ada 1077 Distributor
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Pupuk subsidi untuk petani yang terdaftar di e-Alokasi bakal segera disalurkan pada 2024. Pupuk Indonesia menegaskan bahwa kesiapannya untuk menyalurkan pupuk subsidi tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan, komitmen ini tercerminkan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Selasa dan Rabu tanggal 12-13 Desember 2023.
Dia menjabarkan, sebanyak 1.077 distributor siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi di 2024. Distributor diharapkan memaksimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan.
“Dengan sisa waktu 2 minggu menuju akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran ini diupayakan untuk tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Tri dikutip dari VIVA, Kamis, 14 Desember 2023.
Tri mengungkapkan, hingga 30 November 2023, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan sebesar 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran Pemerintah, yaitu 6,05 juta ton. Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan jaringan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam proses penyalurannya, Pupuk Indonesia juga turut meminta para distributor dan jaringan kios pengecer untuk menerapkan sistem digitalisasi yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Pupuk Indonesia. Salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS), sehingga dapat dipantau secara real time dan memudahkan pengawasan.
“Kami berharap para distributor dapat mendukung program pemerintah, khususnya percepatan tanam, dengan menyiapkan stok dan menyalurkan pupuk sesuai aturan. Distributor yang tidak mematuhi dapat dihentikan,” ungkapnya.