Polres Gresik Bantah Aniaya Tersangka Pembunuhan hingga Alat Vital Cacat Permanen
- Humas Polda Jatim
Kapolres Gresik menjelaskan, dari kasus itu, pihaknya mengamankan dia tersangka yang mencuri sekaligus diduga kuat membunuh korban, yakni IS (24), warga Sumatera, dan HPS (20), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
Berdasarkan pengembangan, dua tersangka lain turut diamankan, yakni AS (35), warga Semarang, dan JD (31), warga Demak. Keduanya disangka menjadi penadah sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka IS dan HPS.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka Aditya Rosadi (28), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia diduga menjadi penadah yang membeli HP milik korban. “Jadi penangkapan ketiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS (24) dan HPS (20),” terang AKBP Panji Anom.
Dia juga menegaskan tidak benar alat vital Aditya Rosadi cacat permanen akibat dibakar oleh terduga beberapa anggota Polres Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada 14 Desember 2023, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya Rosadi.
Dokter menerangkan, lanjut AKBP Adhitya, tersangka Aditya kesulitan buang air kecil karena kurang minum air. Selain itu, psikologis tersangka tidak nyaman di dalam tahanan sehingga sakit dan tidak bisa ereksi.