Polres Gresik Bantah Aniaya Tersangka Pembunuhan hingga Alat Vital Cacat Permanen

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Media sosial digemparkan dengan sebuah video yang tersebar luas. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa seorang tersangka penadah barang hasil perampokan disertai pembunuhan mengalami tindakan kekerasan dari oknum polisi. Akibatnya yang bersangkutan alat vitalnya cacat permanen. 

Cekcok Rumah Tangga, Suami di Gresik Aniaya Istri hingga Tewas

Diketahui, peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gresik membantah terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Ia juga menegaskan bahwa tersangka bukanlah korban salah tangkap.

Postingan tersebut di antaranya diunggah oleh akun X @mazzini_gsp pada Sabtu, 16 Desember 2023. “Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK,” tulis akun tersebut dikutip dari VIVA pada Senin, 18 Desember 2023.

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

Mazzini mengaku menerima cerita dari pihak keluarga korban bahwa Aditya bekerja jual beli HP. “Diringkus polisi karena HP yang ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. HP korban yang ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan,” cerita akun tersebut.

Akun Mazzini juga menyertakan bukti tangkapan layar percakapan dari pihak keluarga Aditya ke dirinya. Juga menyertakan video pernyataan terbuka dari keluarga Aditya Rosadi untuk Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya. “Versi keluarga siksaan yang Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan,” tambah akun Mazzini.

Dedikasi ke Masyarakat, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Nasional dan Internasional

Menanggapi itu, Kepala Polres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Adhitya Panji Anom tentu saja membantah informasi yang beredar di media sosial dan beberapa media itu. “Kabar yang beredar itu tidak benar dan tidak ada salah tangkap atau pun penganiayaan terhadap tahanan,” katanya sebagaimana keterangan tertulis diterima VIVA dari Bidang Humas Polda Jatim.

Untuk diketahui, Aditya Rosadi adalah satu dari lima tersangka terkait kematian Aris Supriyanto yang jasadnya ditemukan meninggal dalam kondisi pisau tertancap di mulut di rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa pekan lalu. Aris ternyata korban pencurian disertai pembunuhan.

Kapolres Gresik menjelaskan, dari kasus itu, pihaknya mengamankan dia tersangka yang mencuri sekaligus diduga kuat membunuh korban, yakni IS (24), warga Sumatera, dan HPS (20), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Berdasarkan pengembangan, dua tersangka lain turut diamankan, yakni AS (35), warga Semarang, dan JD (31), warga Demak. Keduanya disangka menjadi penadah sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka IS dan HPS.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka Aditya Rosadi (28), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia diduga menjadi penadah yang membeli HP milik korban. “Jadi penangkapan ketiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS (24) dan HPS (20),” terang AKBP Panji Anom.

Dia juga menegaskan tidak benar alat vital Aditya Rosadi cacat permanen akibat dibakar oleh terduga beberapa anggota Polres Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada 14 Desember 2023, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya Rosadi.

Dokter menerangkan, lanjut AKBP Adhitya, tersangka Aditya kesulitan buang air kecil karena kurang minum air. Selain itu, psikologis tersangka tidak nyaman di dalam tahanan sehingga sakit dan tidak bisa ereksi.