Pemuda asal Tuban Curi Motor di Trenggalek, Ditangkap Polisi di Ponorogo

Pemuda Tuban pelaku pencurian motor diamankan di Mapolres Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim – Pemuda asal Tuban berinisial IB (22) harus berurusan dengan Polres Trenggalek lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di Trenggalek. Korban RF asal Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Trenggalek.

Kasusnya Lamban Ditangani Polisi, Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menjelaskan kronologi aksi pencurian terjadi di Jalan Raya Suruh-Dongko KM 16 Trenggalek pada Rabu, 20 Desember 2023.

Korban RF akan berangkat bekerja dari rumah, sesampainya di tengah perjalanan pelaku ini memepet dan menyikut dengan paksa bagian tubuh korban bagian kiri.

Bejat! Ayah Kandung Nekad Tiduri Anak Berulang Kali usai Diceraikan Istri

"Akhirnya korban tidak bisa mengendalikan kendaraan hingga lepas dan kendaraan kemudian dirampas oleh pelaku. Sementara kendaraan pelaku ditinggal," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kamis, 21 Desember 2023.

AKBP Gathut menjelaskan pelaku berasal dari Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

Aqib Urung Lamar Kekasih Usai Meninggal dalam Kecelakaan Bus Vs Panther di Gresik

Polres Trenggalek mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran. Alhasil, polisi berhasil meringkus pelaku di daerah Balong Kabupaten Ponorogo.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini menyampaikan terima kasih kepada pelapor yang segera melapor sekaligus masyarakat memberikan informasi.

AKBP Gathut menjelaskan motif pelaku berdasar hasil pemeriksaan penyidik murni ingin memiliki kendaraan dari korban.

Usai merampas motor Honda Beat milik korban, pelaku kabur meninggalkan kendaraannya sendiri Honda Supra. Melihat keanehan tersebut, AKBP Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Kondisi kejiwaannya masih menunggu psikologi, nanti hasil psikologi akan kita sampaikan," bebernya.

Pria yang pernah menjabat Kasubditgakkum Ditlantas Polda Jatim ini mengungkapkan pelaku IB dari pemeriksaan lancar tidak ada kendala dalam komunikasi.

Sementara korban RF tidak mengalami luka-luka yang serius. RF mengalami syok atas tindakan pelaku yang secara tiba-tiba memepet di tengah jalan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.