Bahana Mau Pengakhiran, Pengurus dan Hakim Dukung PKPU Meratus Lanjut

PKPU PT Meratus Line di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – PT Bahana Line mengajukan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayarang Utang (PKPU) dan mengajukan permohonan pailit atas PT Meratus Line. Namun dalam rapat pembahasan perdamaian lanjutan dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya pada Selasa kemarin, justru diputuskan sebaliknya. Permohonan PT Meratus Line menggelar rapat lanjutan disetujui dan diputuskan digelar pada 8 November 2022.

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Pada rapat lanjutan tersebut, PT Meratus Line akan menyerap aspirasi dan usulan para kreditur dalam upaya untuk merumuskan proposal perdamaian PKPU yang terbaik. “Baik pengurus maupun hakim pengawas dalam rapat PKPU tersebut sangat mengapresiasi itikad baik dari PT Meratus Line yang memohon waktu untuk melakukan pertemuan lanjutan dan negosiasi dengan para kreditur,” kata kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya dan Amanda Rizky, Rabu, 2 November 2022.

Dia menjelaskan, para kreditur juga menyampaikan dukungannya pada permohonan rapat lanjutan tersebut karena hal itu akan memberikan kesempatan kepada mereka guna menyampaikan usulan untuk diakomodir dalam proposal perdamaian yang sedang dirumuskan PT Meratus Line. “Hasil pertemuan-pertemuan dengan para kreditur itu nanti akan disampaikan kepada direksi dan pemilik saham PT Meratus Line dengan harapan dapat dituangkan ke dalam proposal perdamaian,” ujarnya.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Dengan begitu, usulan-usula para kreditur nantinya diharapkan proposal perdamaian yang disusun PT Meratus Line kelak menjadi dasar perdamaian yang terbaik bagi semua pihak termasuk kreditur pemohon, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Yudha mengaku kecewa dengan permohonan yang diajukan Bahana Group untuk mengakhiri PKPU. “Kami menyesalkan respon pihak Bahana Group yang malah mengajukan permohonan pengakhiran PKPU ketika PT Meratus Line sedang berupaya dengan itikad baik agar proposal perdamaian dapat mengakomodir usulan dari para kreditur,” tandasnya.

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Sebab, PT Meratus Line sudah membuktikan iktikad baiknya untuk menyelesaikan tanggungan, di antaranya, dengan  penyampaian laporan pengeluaran dan pemasukan perusahaan setiap bulannya kepada pengurus. Dengan begitu, pengurus dapat mengetahui bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan manajemen PT Meratus Line yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan harta perusahaan. 

Rapat lanjutan dengan para kreditur, papar Yudha, juga dilakukan guna menentukan opsi-opsi untuk diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Majelis yang dijadwalkan pada 11 November pada hari terakhir perpanjangan PKPU selama 120 hari. 

Halaman Selanjutnya
img_title