Fakta Miris setelah Kiai di Bawean Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Gresik telah menetapkan NS (49 tahun) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Tersangka yang merupakan seorang kiai dan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada saudara NS. Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Minggu kemarin.
Sedikitnya ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Satu diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren. Dari keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
Aldhino menjelaskan, NS dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Selain menetapkan NS sebagai tersangka, Aldhino menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Hasilnya, para korban mengalami trauma berat akibat pencabulan yang disangka dilakukan oleh NS.
NS diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu terjadi di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin NS di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Ketiga korban berusia antara 12-13 tahun.
Aksi tak senonoh itu terkuak setelah salah satu korban yang mondok di pesantren NS menghubungi keluarganya bulan lalu. Saat tersambung, korban meminta agar dijemput untuk pulang. Keesokan harinya, keluarga korban pun mendatangi pesantren.