Kiai Marzuki Mustamar Respons Pencopotannya oleh PBNU: Belum Terima Surat Itu
- YouTube
Sebagaimana tertuang dalam surat itu, ada tiga poin keputusan PBNU terkait pencopotan KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim, antara lain sebagai berikut:
Pertama: Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Tangkapan layar SK pemecatan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim
- Istimewa
Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali.
Jika merujuk kepada tiga poin SK PBNU sebanyak dua lembar tersebut, artinya bahwa Kiai Haji Marzuki Mustamar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim sejak tanggal 16 Desember 2023.
Sementara itu, sebagaimana juga tercantum dalam surat tersebut, keputusan PBNU untuk mencopot Kiai Haji Marzuki Mustamar ini berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataannya sebagai Ketua PWNU Jatim.