Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Pemkot Surabaya

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Selasa, 8 Juni 2015. Namun, gugatan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pada intinya, Sidharta menegaskan bahwa persetujuan Wali Kota Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja, adalah terkait pendirian bangunan atau IMB dan bukan hak kepemilikan tanah.

“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan wali kota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa wali kota yang memberikan tanah, kan nggak mungkin,” jelas Sidharta. 

Eri Cahyadi Optimis Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya

Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya nggak pas,” terangnya.

Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung

Setelah gugatannya ditolak pada 18 Desember 2023, K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya.

Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan. “Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title