Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi
Sabtu, 30 Desember 2023 - 17:00 WIB
Sumber :
- Pemkot Surabaya
Sebagai diketahui, pada tahun 1981, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perizinan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.
Hal ini yang kemudian membuat K merasa keberatan karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Karenanya, K melalui kuasa hukumnya, lantas menggugat Wali Kota Surabaya.