Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Pemkot Surabaya

Sebagai diketahui, pada tahun 1981, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perizinan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.

Banteng Ketaton Jatim Bilang Eri-Armuji Tak Percaya Diri: Kotak Kosong Bisa Menang

Hal ini yang kemudian membuat K merasa keberatan karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Karenanya, K melalui kuasa hukumnya, lantas menggugat Wali Kota Surabaya.