Buntut Pencopotan Kiai Marzuki Mustamar, Gus Salam: PBNU Jadi Jurkam Rezim Jokowi
- A Toriq A/Viva Jatim
"Melihat dari apa yang terjadi yaitu kampanye Rais Aam dan Wakil Rais Aam, dan pejabat PBNU yang lain. Di hadapan struktur PCNU se-Jawa Timur untuk mengarahkan paslon tertentu, khususnya paslon 02, semakin memperkuat stigma bahwa PBNU hari ini hanya menjadi stempel dan jurkam rezim Jokowi atau kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menepis tudingan Gus Salam bahwa pemberhentian Kiai Marzuki sangat politisi. Sebab, elit PBNU disebutnya mengarahkan struktur PCNU se-Jatim untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Gus Ipul menegaskan, tudingan itu tidak berdasar. Menurutnya, pencopotan Kiai Marzuki murni merupakan urusan internal PBNU dan tidak ada kaitan dengan urusan politik praktis.
PBNU memberhentikan atau memecat KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jatim melalui Surat Keputusan PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.
Surat ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf.
Berdasarkan SK itu, keputusan pemberhentian Kiai Marzuki tersebut dikeluarkan berdasarkan musyawarah jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU pada 16 Desember 2023. Ada tiga poin keputusan di dalam SK tersebut.
“Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” tulis SK tersebut.