Sekdaprov Ngeles soal Anggaran, Fraksi Gerindra: Paham Aturan Tidak?
- IST/Viva Jatim
Jatim – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto turut angkat bicara terkait bantahan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono atas kecerobohannya soal pengelolaan anggaran.
Legislator Gerindra inipun ingin meluruskan pernyataan Adhy Karyono. “Terkait dengan dana cadangan Pilgub dan penyertaan modal, hanya satu komentar saya. Bapak Sekda paham aturan atau tidak?” kata Rohani dalam pernyataan tertulisnya, Senin 7 November 2022.
Dana cadangan dan penyertaan modal, lanjutnya, harus ditetapkan dulu peraturan daerah (Perda)-nya, baru dianggarkan. “Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tertuang dalam Pasal 78 dan 80,” tegasnya.
Tentang mekanisme dan tata cara penetapan Perda, menurut Rohani, eksekutif harap membuka aturan Permendagri 80/2015 jo Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Serta Perda 13/2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Di situ diatur bagaimana mekanisme penetapan Perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD. Bedanya jauh. Ini merupakan kegagapan para pembantu gubernur," tegasnya.
Baca juga: Dituding Bahayakan Khofifah soal RAPBD 2023, Ini Kata Sekdaprov Jatim
"Sedangkan terkait penganggaran dana cadangan, Belanja Tidak Terduga (BTT) masuk komponen Belanja dan dana cadangan masuk komponen pengeluaran pembiayaan, aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini," sambungnya.