Budi Gunadi Sadikin
Budi mengingatkan bahwa semua orang bisa saja terserang flu. Namun, jika imunitas seseorang dalam kondisi baik, virus tersebut akan mudah dihadapi tubuh.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bakal mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS untuk mengatasi masalah itu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah keterilibatannya dalam pemecatan Prof Bus, ia juga menjelaskan alasan keinginannya mendatangkan dokter asing.
Menkes Budi Siapkan 4 Strategi Hadapi Potensi Munculnya Pandemi
Kabar
sekitar 1 tahun lalu
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Pandemi melawan virus sama halnya dengan perang. Adapun perang yang dihadapi manusia sejauh ini ada tiga jenis.
Menkes Ungkap Polusi Udara Jabodetabek: Ada Partikel kecil Paling Berbahaya
Kabar
sekitar 1 tahun lalu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek dianggap sangat berbahaya. Ada partikel kecil yang bisa masuk paru-paru.
Jangan Panik, Kemenkes RI Sebut 99 Persen Masyarakat Miliki Antibodi
Kabar
lewat 2 tahun lalu
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebaran virus Covid-19 sudah terkendali melalui vaksinasi. Masyarakat sudah terbentuk antibodi,
Terpopuler
Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
Kabar
22 Apr 2025
Langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang mau membantu pengurusan penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan perusahaan sebagai jaminan menuai polemik.
Isi persembahannya pun bikin terenyuh. Bagaimana tidak, Dono menulis persembahan yang ditujukan untuk kedua orang tuanya dan Titi Kusumawardhani yang tak lain istrinya.
Lantas, apa sebenarnya penyakit pneumonia bilateral hingga membuat sosok pemimpin Gereja Katolik Roma Paus Fransiskus meninggal dunia? Ini penjelasannya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosa tahanan yang kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti di Polres Pacitan itu akan dikeluarkan dari Polri.
Waspada! Terkuak 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Kok Bisa?
Kabar
22 Apr 2025
Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran sesuai PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selengkapnya
Terpopuler VIVA
Terpopuler: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil? hingga Kronologis Paula Verhoeven Diterpa Isu Positif HIV
Showbiz
22 Apr 2025
Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Senin 21 April 2025.
Sementara kabar dugaan perselingkuhan itu masih memanas, masa lalu Paula Verhoeven juga menjadi sorotan. Ibu dua anak itu diduga mengidap HIV sebelum menikahi Baim Wong.
Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Dilengserkan, Boni Hargens: Mustahil Bisa Terjadi
Berita
22 Apr 2025
Heboh desakan purnawirawan jenderal TNI yang minta agar putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wapres.
Terjawab! Paula Verhoeven Ungkap Fakta Soal Obrolan di Kamar Tamu dengan Laki-Laki yang Diduga Selingkuhan
Showbiz
22 Apr 2025
Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara soal isu perselingkuhan. Uniknya, ia memilih pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai tempat untuk menyampaikan klarifikasinya.
Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, DPRD: Tidak Bisa!
Berita
22 Apr 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan membantu pengurusan penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat mereka bekerja
Selengkapnya
Viva Partner Network
Selengkapnya
Isu Terkini
Pilihan Redaksi
Mata uang rupiah dibuka melemah ke Rp16.871 per dolar AS pada perdagangan hari ini, 22 April 2025. Mata uang rupiah terdepresiasi sebesar 0,38% atau 64,5 poin.
Dikutip dari VIVA, Selasa, 22 April 2025, berikut ini daftar harga pangan terbaru menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) oleh Bank Indonesia
Waspada! Terkuak 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Kok Bisa?
Kabar
22 Apr 2025
Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran sesuai PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.