18 Bonek Jadi Tersangka gegara Rusuh saat Cegat Suporter Persib di Surabaya

18 tersangka Bonek yang menghadang kelompok suporter Persib Bandung
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Melihat Bonek mengepung Jalan Kedung Cowek, petugas kepolisian lalu mengimbau dan membubarkan mereka. Polisi juga mengangkut sejumlah anggota FCC dan mengawal mereka kembali pulang. "Namun imbauan itu tidak diindahkan, Bonek justru melakukan perlawanan," ucap Prasetya.

Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste

Petugas gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpaksa mengamankan mereka. Saat itu, sebanyak 34 Bonek diamankan. Dari jumlah itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan 11 masih di bawah umur. 

Oleh penyidik, ke-18 tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP. “Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 212 KUHP dengan 1 tahun empat bulan,” pungkas Prasetya.

Pria Curi Celana Dalam Laki-laki di Surabaya, Motifnya karena Cinta