Peradilan di Masa Nabi Muhammad (1)

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Islam mempunyai khazanah keilmuan yang banyak, termasuk dalam hal peradilan, hakim dan etika di dalamnya. Peradilan merupakan proses memisahkan antara yang benar dan batil, maka peradilan dibutuhkan untuk melerai suatu perkara. Sebuah negara tidak akan berjalan dengan sejahtera tanpa kehidupan yang adil. Maka, sesungguhnya semua hal berjalan di atas dasar keadilan. 

Semangati para Guru di Surabaya, Sadad: Tak Mudah Jadi Pendidik di Era Sekarang

Lembaga hukum dibentuk dengan komponen di dalamnya bertugas untuk menegakkan keadilan, lembaga Hak Asasi Manusia di dunia maupun di Indonesia berdiri untuk menegakkan keadilan. Termasuk negara ini terbentuk untuk keadilan masyarakat di dalamnya. Dalam pembukaan UUD 45 sudah terang jika negara ini terbentuk untuk menyatakan pentingnya kemerdekaan dengan menolak penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusian dan perikeadilan. 

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Panji Gumilang Sebut Nasab Nabi Muhammad Kini Sudah Tiada

Kemerdekaan bermakna banyak, kemerdekaan beragama, berpikir, menyampaikan kritik, kemerdekaan dalam memenuhi hak suatu bangsa, termasuk hak untuk hidup. Hak hidup adalah kemerdekaan mendasar. Maka perlu dilindungi, bukan saling membunuh. Selain itu, kemerdekaan harus terwujud bukan hanya antar negara, akan tetapi antar bangsa, tetangga, institusi juga harus terwujud. Bukan saling mengkerdilkan atau membunuh kemerdekaan itu sendiri. Di sini lah tugas peradilan, hakim dan hakim itu diwujudkan. 

Mengingat peradilan di Indonesia mulai tidak seimbang dengan adanya penindak hukum yang main hakim sendiri, hanya atas dasar kemarahnnya terhadap suatu kemungkaran, dia membunuhnya. Padahal ada tempat di mana hukum itu ditetapkan. Sehingga hal itu dinilai kurang etik dalam hukum. Apalagi ia dilakukan oleh penegak hukum di negara ini.

Peradilan di Masa Nabi Muhammad (2)

Sebagai negara yang beragama, kita tidak kekurangan referensi dalam menegakkan hukum. Dalam Islam sendiri, banyak ayat yang berbicara tentang hukum, baik dalam fiqih, sosial serta keluarga. Islam termasuk agama yang sangat teliti dalam mengatur kehidupan manusia. Semisal makan, Islam mengajarkan bagaimana adab makan yang benar. 

Al-Qur’an sudah menyinggung tentang peradilan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Shad ayat 26 yang artinya: Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Halaman Selanjutnya
img_title