Peradilan di Masa Nabi Muhammad (2)
- Viva.co.id
"Bagaimana kamu memutuskan perkara jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum?" Muaz menjawab, "saya akan putuskan dengan kitab Allah." Nabi SAW bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?." “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah," jawab Muaz. Rasulullah bertanya kembali, "Jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah?" Muaz menjawab, "Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan." Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR Abu Daud).
Muaz bin Jabal adalah hakim pertama dalam sejarah Islam. Ia tidak hanya sekedar menyebarkan Islam di yaman akan tetapi ditunjuk untuk menjadi hakim dari sebuah perkata. Hadith di atas juga bermakna jika Nabi Muhammad tidak sembarangan menunjuka seseorang menjadi hakim. Perlu kriteria tersendiri.
Wallahu a’lam
Penulis: Ahmad Fatoni, Mahasiswa S2 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya.