Mafia Tanah Menggurita, PWNU Jatim Pertegas Status Keharamannya

Ilustrasi mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Keberadaan mafia tanah terus menghantui masyarakat. Pasalnya hingga kini sudah ada beberapa pihak elit yang sudah ditangkap karena terbukti melakukan tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara konstitusi maupun hukum fikih Islam. 

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa ada banyak tokoh publik yang terlibat dalam perampasan hak orang lain itu. Terlebih ia menyebut bahwa oknum purnawirawan jenderal TNI-Polri juga terlibat membekengi para mafia tanah. 

Sebagai informasi, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Untuk melancarkan misi tersebut, para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan dijalankan secara terencana, sistematis dan sangat rapi. 

3.500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh 1 Mei di Surabaya

Banyak pihak menyoroti tindakan ini. Sebab selain melanggar ketentuan hukum negara dan agama, juga jelas sangat merugikan masyarakat. Utamanya mereka yang tidak memiliki banyak kekuatan untuk melawan di pengadilan. 

Termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, baru-baru ini mengeluarkan sikap atas tindakam mafia tanah. Sikap PWNU Jatim ini merupakan hasil Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil)  yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Mojosari, Nganjuk, pada 24-25 Desember 2022 lalu. 

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

PWNU Jatim menegaskan bahwa aksi persekongkolan untuk menguasai harta pihak lain secara tidak sah dan melalui cara-cara yang tidak dibenarkan secara syara’ hukumnya haram. Sehingga tanah-tanah yang sudah dirampas dengan cara yang tidak benar itu harus dikembalikan kepada pemilik asli. Hal ini berdasarkan dalil Hadits Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara dzalim maka Allah akan membebaninya dengan tanah tujuh lapis pada hari kiamat nanti.” (HR. Muslim). 

PWNU Jatim juga menjelaskan terkait status kepemilikan aset yang telah dikuasi oleh para pelaku mafia tanah. Status kepemilikan itu sebagaimana pengertian ghashab. Sehingga segala status tanah atau status hak milik tanah tidak akan berpindah tangan kecuali dengan cara-cara yang benar secara fikih. Maka tanah harus dikembalikan dalam bentuk aslinya atau ganti rugi apabila terjadi kerusakan. 

Atas dasar itulah PWNU Jatim merekomendasikan dua hal. Pertama mempertegas penjagaan hak-hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat dengan mempermudah dan menertibkan biaya murah administrasi sertifikasi tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kedua, menindak tegas para pelaku mafia tanah dan menutup setiap ruang yang memungkinkan terjadinya praktik mafia tanah dalam pengurusan sertifikat tanah.