Pertunangan Bocah di Madura Menurut Islam

- TikTok
Jatim – Pertunangan merupakan langkah awal pasangan lain jenis menuju jenjang pernikahan. Pertunangan di sebagian wilayah di Indonesia mempunyai ragam cara dan budaya, ada yang sebentar dan ada yang lama menuju jenjang pernikahan. Ada pula pertunangan yang dilakukan oleh pasangan bocah cilik, seperti dalam video yang viral dan disebut-sebut terjadi di Bangkalan, Madura.
Di video yang viral itu, terlihat anak berusia empat tahun di Bangkalan, Madura, melangsungkan pertunangan. Nampak si bocah perempuan tersebut dengan begitu polosnya memasang cincin dengan dibantu oleh ibunya. Hal ini pun mendapatkan komentar yang beragam dari netizen.
Hukum Tunangan
Jika digali dari perspekti Islam, adat-istiadat tersebut tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Akan tetapi, pertunangan versi Madura tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai khitbah (pertunangan) karena prosesinya sebagaimana khitbah dalam Islam, yaitu melihat dan melamar seorang gadis. Menurut Sayyid Sabiq, khitbah adalah seorang laki-laki meminta seorang perempuan kepada walinya untuk menjadi istrinya dengan tata cara yang sudah berlaku di tengah masayarakat pada umumnya.
Jumhur ulama membolehkan khitbah, bahkan ada yang mengatakan wajib. Hal ini bersandar kepada Rasulullah yang pernah melangsungkan pertunangan dengan Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab. Sebagaimana juga dijelaskan dalam Q.S. al-Baqarah (2) : 235 yang artinya:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa khitbah itu diperbolehkan dalam Islam, baik dengan kata yang tegas atau pun secara sindiran.
Dalam Islam, melihat perempuan yang dipinang itu diperbolehkan akan tetapi hanya bisa melihat sebagian dari tubuhnya. Sebagaimana perkataan Muhammad asy-Syarbini dalam kitabnya Iqna’, beliau menjelaskan tentang hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan:
“Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan baginya adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menujukkan atas kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan.” (Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 405-406)
Yang Boleh Dilihat saat Tunangan
Mengenai bagian manakah yang boleh dilihat oleh calon laki-laki? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa lelaki boleh melihat wajah dan telapak tangan perempuan, menurut mayoritas ulama. Ada yang berpendapat boleh juga melihat telapat kaki, sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Hanafi.
Silang pendapat ini sebenarnya timbul dari penafsiran Q.S. (18); 24, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’.”
Menuru Ibnu Rusyd, yang dimaksud dengan ‘perhiasan yang biasa nampak darinya’, yaitu muka dan kedua telapak tangan.
Dalam proses Khitbah, seorang lelaki dan perempuan tidak diperkenankan untuk berduaan. Harus ditemani walinya. Karena orang yang akan dipinang tersebut bukanlah orang yang sah secara hukum pernikahan. Maka proses melihat calong tunangan dilakukan dengan didampingi wali atau orang mahram yang lainnya. Sebagaimana pendapat yang ditulis oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau berkata: