PLN Insurance Jalin Kerjasama dengan PHI Beri Perlindungan Kecelakaan di Tempat Wisata
- Rahmat Fajar
Ia menjelaskan sebelum dilakukan penandatanganan PKS sudah dilakukan pembicaraan sebelumnya. Dan adanya peraturan pemerintah bahwa wisata rakyat harus dilindungi oleh asuransi, terutama wisatawan, termasuk pengelola wisata menjadi dorongan melakukan PKS.
Yudha mengungkapkan bahwa PHI saat ini mengelola dua tempat wisata di Surabaya yakni Wisata Kota Lama dan Wisata Rakyat Jambangan.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Ali Affandi mengatakan Pemkot Surabaya tengah gencar mengembangkan pariwisata. Pasalnya, mereka melihat sektor ini dapat mendongkrak sektor ekonomi masyarakat.
"Karena dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara maka lapangan pekerjaan akan tercipta dengan sendirinya," katanya.
Dampak lainnya dari majunya pariwisata adalah UMKM akan lebih berkembang. Hotel dan restoran pun akan juga terdampak positif, termasuk perdagangan. Dan pengelola wisata diharuskan memberikan rasa aman kepada pengunjung berdasarkan UU nomor 10/2009.
"Kadin memberikan dorongan pada PHI dan PLN insurance agar di wisata Surabaya ada perlindungan atau proteksi. Kalau ada kecelakaan sudah ada yang menjamin," tuturnya.