Tersangka Utama Janjikan Rp500 Juta ke Penembak Relawan Prabowo di Sampang

Polda Jatim tunjukkan barang bukti kasus penembakan di Sampang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Lima orang jadi tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang, satu diantaranya berinisial W (36), Kepala Desa Ketapang Daya. Ia merupakan otak kejahatan yang menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada pelaku penembakan.

Pilkada di Jawa Timur, Pekerja Perusahaan di Kawasan Industri SIER Diliburkan

Sedangkan tersangka lainnya masing-masing berinisial H (31) dan S (51), keduanya warga Banyuates, Kabupaten Sampang. Lalu AR (30) dan HH (31), warga Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, lima tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Pelajar SMAN Tulungagung Melahirkan di Toilet, Bayinya Meninggal

Katanya, W ialah otak dari aksi penembakan Muarah (48), tokoh masyarakat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Sekaligus pemilik dua senjata api jenis revolver berkaliber 38 milimeter special smith and wesson dan pistol berkaliber 9 milimeter. Serta yang menyiapkan uang tunai senilai Rp 850 juta dan sebuah motor jenis Yamaha Nmax sebagai sarana transportasi.

Sedangkan H dan S, bertugas mengawasi gerak-gerik korban serta perantara yang menghubungkan W dengan eksekutor penembakan, AR dan HH.

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto

 

Para pelaku digelandang petugas kepolisian.

Photo :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

 

"Terhadap tiga tersangka tadi itu kita kenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 junto 55, 56. Sedangkan untuk W selaku yang memerintah ditambahi dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi [senjata api]. Sedangkan eksekutor [AR dan HH] kita tambahi dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat selaku pemegang senpi. Ancaman hukuman untuk undang-undang darurat 20 tahun. Untuk 353 penganiayaan yang direncanakan tujuh tahun. 351 ayat 2 maksimal lima tahun," beber Totok, Kamis 11 Januari 2024.

Di kesempatan berbeda, Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur kepada Viva Jatim mengatakan, W berjanji memberikan bayaran Rp 500 juta kepada empat tersangka setelah berhasil menghabisi nyawa Muarah dengan melakukan penembakan.

"Dijanjikan Rp 500 juta [oleh W]," singkat Jumhur, Kamis 11 Januari 2024.

Namun bayaran itu tak diberikan seluruhnya. W hanya memberi uang Rp 50 juta kepada AR saat aksi hendak dilancarkan. Dari uang yang diterima, AR lantas membagi kepada HH Rp 5 juta.

"Baru dibayar Rp 50 juta, dari Rp 500 juta yang dijanjikan W," lanjutnya.

Setelah bayaran itu diterima, keduanya kemudian mengeksekusi korban. Tepat pukul 10.00 WIB, Jumat 22 Desember 2023. AR menembak Muarah saat sedang nongkrong bersama warga di depan toko Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Dua peluru tajam dimuntahkan dari senjata api yang dipegang AR, hingga mengenai bagian punggung dan perut Muarah. Seketika itu tokoh masyarakat sekaligus relawan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran ini tumbang.

Mengetahui tembakannya mengenai sasaran, HH dan AR yang mengenakan baju serba hitam berpenutup wajah itu langsung kabur mengendarai NMax menuju rumah W lalu kabur ke Pasuruan.

Dua pekan berselang, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Sejumlah barang bukti ditemukan dari kediaman W, antara lain dua pucuk senjata api, 15 butir amunisi hingga uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Petugas menduga, uang tersebut disiapkan untuk melunasi bayaran yang dijanjikan W kepada pelaku penembakan. Namun hal itu baru dugaan awal, karena menurut Jumhur masih perlu pendalaman.

"Masih pendalaman lagi," tutupnya.