Bangunan Permanen Pinggir JLS Tulungagung, Pemkab Minta Bongkar Sendiri
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Saya tidak memperbolehkan bahasanya dibongkar, karena itu sementara ini untuk meningkatkan perekonomian warga. Di situ tanah Perhutani bukan tanah PUPR," bebernya.
Ditanya legalitas, ia mengakui pada bulan Oktober 2023 sudah mengajukan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bersama Perhutani.
Menurut Supirin, tujuan PKS tersebut supaya ada payung hukum, sekaligus saling menguntungkan dari Perhutani, Dinas Pariwisata, Desa serta pengguna lapak sendiri sangat diuntungkan.
"Kita menolak mas. Akhirnya akan diadakan relokasi cuma kita menanyakan lokasinya yang mana sebenarnya sebelum relokasi kan harus disiapkan lokasinya," terang Supirin saat dihubungi.
Pantauan VIVA Jatim, bangunan-bangunan tersebut berdiri berjajar di seoanjang JLS Tulungagung ke arah Trenggalek. Beberapa tepat di bahu jalan, lapak-lapak kecil menawarkan aneka minuman dan makanan. Dengan view laut lepas memikat pengendara untuk sekadar singgah menikmati suasana.