Warga Menolak Bangunan Ditertibkan di JLS Tulungagung

Pengumuman larangan dirikan bangunan di JLS Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tak hanya itu, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung menyinggung jika ditempati akan rawan dari sisi keamanan yakni longsor. Namun, Supirin bersitegas bahwa warga yang menempati lapak di JLS justru saat terjadi tanda-tanda longsor sedikit, malah akan dibenahi tidak menunggu dari anggaran pemerintah. 

JLS Trenggalek 42 Kilometer Terhalang Anggaran Pembebasan Lahan

Sementara jika tetap dieksekusi penertiban, Supirin tetap tidak akan memperbolehkan dan mempertahankan, sebab tanah tersebut bukan tanah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, melainkan tanah Perhutani. Namun dengan catatan jika milik Dinas PUPR sekalipun tidak menggunakan pelebaran jalan.

"Kalau masuk tanah PUPR atau orang-orang itu ya mungkin sedikit legowo. Tapi itupun dengan catatan kalau PUPR mengembangkan melebarkan jalan-jalan. Itu baru yang mungkin orang-orang akan toleransi di bener. Tapi sementara itu belum menggunakan karena bahasanya tidak mengganggu," imbuhnya. 

Jalan Sirip 30 KM Bakal Dikerjakan Sambut JLS Tulungagung-Blitar

Terpisah, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengaku pemerintah beralasan penertiban tersebut selain untuk mensterilkan kawasan JLS Tulungagung sekaligus menghilangkan kesan kumuh. Bangunan yang ditertibkan tanpa terkecuali sehingga masih dalam proses sosialisasi.   

 "Kalau bangunan tidak permanen langsung dibongkar, tetapi yang permanen diminta di bongkar oleh yang punya sendiri. Iya semuanya," terang Heru Suseno, Sabtu, 13 Januari 2024.

Bangunan Permanen Pinggir JLS Tulungagung, Pemkab Minta Bongkar Sendiri

Untuk solusi yang ditawarkan Pemkab Tulungagung yaitu dengan bakal membangun beberapa rest area. Dengan lokasi luas dan bangunan representatif akan lebih tertata dan tidak mengganggu pemandangan ke laut lepas. Namun mekanisme yang belum jelas dan titik rest area masih dalam proses kepengurusan legalitas izin membuat warga menolak.