Kecuali Bahana, Mayoritas Kreditur Setuju Perdamaian PKPU Meratus
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa kemarin. Pilihan itu diambil mayoritas kreditur di tengah penolakan yang disampaikan oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan 14 dari 16 kreditur yang hadir pada rapat PKPU menyambut baik proposal yang diajukan PT Meratus Line. “Mayoritas kreditur menyambut baik proposal perdamaian final yang diajukan PT Meratu Line,” ujarnya dikutip Rabu, 9 November 2022.
Dia menjelaskan, hanya dua kreditur yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU. Dengan fakta seperti itu, Yudha berharap tercapainya perdamaian PKPU PT Meratus Line segera dapat disahkan di hari terakhir masa perpanjangan PKPU dalam sidang permusyawaratan majelis hakim, Jumat, 11 November 2022.
“Jadi hakim pengawas akan menyampaikan hasil rapat hari ini sebagai rekomendasi kepada hakim pemutus untuk mengesahkan perdamaian PKPU berdasarkan pada proposal final yang diajukan PT Meratus Line,” tandas Yudha.
Menurutnya, penyampaian proposal perdamaian final pada rapat tersebut membuktikan itikad baik PT Meratus Line untuk memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 120 hari seperti disampaikan oleh hakim pengawas pada rapat sebelumnya, Selasa, 1 November 2022.
Terkait isi proposal perdamaian, pihak PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa. Menurut Yudha, dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line sudah sejalan dengan semangat proses PKPU, yakni tercapainya perdamaian.
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang mereka ajukan.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan ‘fraud’ serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.