Edarkan Ribuan Pil Koplo, Suami Istri di Surabaya Ditangkap Polisi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
AM dan SS membeli pil koplo dengan cara bertemu langsung di depan STM Siang Jalan Simo Gunung Barat, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jum’at, 19 Januari 2024, sekira pukul 21.50 WIB.
Rupanya, transaksi jual beli antara F dengan pasangan suami istri tersebut telah terjadi sebanyak 20 kali. Pil-pil itu juga pernah dijual AM dan SS kepada HAP, tersangka penyalahgunaan narkoba yang kini telah ditahan polisi.
"Tersangka SS Binti S dan Tersangka AM Bin AG mengakui bahwa pernah menjual atau mengedarkan kepada Saudara HAP Bin MS, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB di dalam rumah saudara HAP Bin MS di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan cara bertemu langsung," beber Kompol Suria Miftah.
Ribuan pil koplo itu dijual ke HAP dengan harga Rp 800 ribu. Sehingga keuntungan yang diperoleh sepasang suami istri dari bisnis terlarang yang dijalankannya itu, sebesar Rp 250 ribu.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.