13 Panwaslu Satu Kecamatan Urung Mundur Usai Dipanggil Bawaslu Kota Mojoketo
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – 13 anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto urung mengundurkan diri. Ini setelah mereka dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto.
Hanya 1 orang yang tetap teguh mengundurkan diri. Yakni, Panwaslu Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan Riska Widvadhana Zayyaniyah.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, 13 orang itu mencabut surat pengunduran diri pada Rabu, 31 Januari 2024 malam.
“Dari 14 orang, 13 yang ingin melanjutkan proses pengawasan sampai dengan tahapan Pemilu selesai. 1 personel yaitu Pengawas kelurahan Sentanan tetap menyatakan mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya memerintahkan Panwascam Kecamatan Kranggan untuk segara melalukan proses pergantian antar waktu (PAW) Panwaslu Kelurahan Sentanan.
“Kami menegaskan kembali untuk Panwasca beserta jajaran termasuk pengawas di tingkatan kota untuk menjalankan proses pengawasan dengan segala tupoksinya, baik tugas wewenang dan kewajiban,” tegas Dian.
Sementara, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Panwascam Krangan, Soetomo Cahyadi mengaku, alasan mencabut pengunduran diri tak lain dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Bahkan, ia menyampaikan tak akan menuntut apapun kepada Bawaslu Kota Mojokerto.