Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU Ingatkan Pidana Pemilu

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.

img_title Fraksi PKB Tasyakuran Anugerah Pahlawan Nasional untuk 3 Tokoh Jawa Timur