Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU Ingatkan Pidana Pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:30 WIB
Sumber :
- Viva
"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.