Kasus Pembunuhan Agen BRI Link di Gresik, Polisi Periksa Suami dan Anak Korban
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Polisi terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan disertai dugaan perampokan Wardatun Toyyibah (28), seorang agen BRI Link di Desa Ima'an Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 16 Maret 2024 dini hari lalu. Polisi memeriksa suami dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi. Yakni suami, anak, keluarga dan tetangga korban. Hal ini penting untuk mengungkap bagaimana kronologi peristiwa sebenarnya.
“Keterangan suami dan anak korban menjadi hal yang sangat penting karena saat peristiwa hanya dua orang tersebut yang berada di dalam rumah,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan pemeriksaan anak korban melibatkan tim psikolog dan tim dari pendampingan anak.
"Tadi kami telah melakukan pemeriksaan anak korban. Pemeriksaan ini dengan didampingi oleh psikolog dan dari Dinas KBPPPA Gresik," katanya.
Dalam pemeriksaan saksi anak korban yang masih berusia 2,5 tahun ini, lanjut Komang, ada beberapa kendala yang dihadapi. Namun, proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Anak korban masih kecil, bisa bicara namun belum begitu lancar. Nah, kesulitannya di sana," ungkap Komang.