Mudik Gratis Pemprov Jatim Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya
- Istimewa
Calon pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis ini cukup mendaftar dengan menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan
Calon pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah mendaftar serta memiliki/mencetak tiket. Calon pemudik yang telah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Provinsi Jatim.
Apabila calon pemudik tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan maka pendaftaran otomatis dianggap gagal.
Calon pemudik (telah memiliki tiket) yang membatalkan pemberangkatan harus melakukan konfirmasi pembatalan. Dan Apabila tidak melakukan konfirmasi maka akan di-blacklist pada pendaftaran tahun berikutnya.
Kuota yang Tersedia
Hingga berita ini dirilis, kuota kursi untuk pendaftar online sudah terpenuhi sebanyak 1.320. Sementara, kuota kursi untuk pendaftar offline masih tersisa 2.280.