Kata Buya Yahya Hukum Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadan
- Viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim- Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa menjual makanan di siang hari selama Ramadan boleh. Namun, hanya boleh menjualnya kepada orang yang tidak wajib berpuasa.
“Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah, dilihat Sabtu, 23 Maret 2024.
Dijelaskan Buya Yahya, yang menjadi permasalahan adalah menjual kepada orang yang harus berpuasa berarti ini menolong orang yang bermaksiat.
Menurutnya, apabila penjual menjual makanan untuk orang yang tidak wajib puasa seperti anak kecil yang masih harus makan, bapak tua yang sakit-sakitan, kemudian ada musafir, ibu-ibu haid, hal itu boleh saja.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.
Buya menyarankan apabila hendak menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan penting untuk penjual memberikan tanda-tanda.
“Harus ada tanda-tandanya tulisan ‘kalau Anda musafir boleh’. Harus ada tandanya," demikian Buya Yahya.
Terakhir Buya Yahya menegaskan bahwa permasalahannya bukan tidak boleh jualan permasalahan yang diharamkan menolong orang yang seharusnya puasa menjadi tidak puasa, berarti kita menolong dalam kemaksiatan maka itu kemaksiatan.
berita ini telah dipublikasikan di viva.co.id berjudul