Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang

Suasana mudik di Pintu Tol Waru Gunung Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

  1. mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; 
  2. mobil barang dengan kereta tempelan; 
  3. mobil barang dengan kereta gandengan; serta 
  4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:

  1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), 
  2. Kendaraan hantaran uang, 
  3. Logistik pemilu/pemilihan, 
  4. Angkutan Hewan dan pakan ternak,
  5. Kendaraan angkut pupuk,
  6. Kendaraan penanganan bencana alam, 
  7. Kendaraan angkut barang pokok

Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
  2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan 
  3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.