Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang
Rabu, 27 Maret 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
- mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
- mobil barang dengan kereta tempelan;
- mobil barang dengan kereta gandengan; serta
- mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG),
- Kendaraan hantaran uang,
- Logistik pemilu/pemilihan,
- Angkutan Hewan dan pakan ternak,
- Kendaraan angkut pupuk,
- Kendaraan penanganan bencana alam,
- Kendaraan angkut barang pokok
Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
- Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
- Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.